PLAGIAT

Pengertian Plagiat, sanksi plagiat untuk Mahasiswa dan Dosen
Plagiat merupakan pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan
Sumber;
http://www.artikata.com/arti-345419-plagiat.html
Sanksi Plagiat Untuk Mahasiswa
1. Ketua jurusan/departemen/ bagian/lainnya yang sejenis harus membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa tersebut dengan karya (ilmiah) yang diduga merupakan sumber yang dijiplak oleh mahasiswa tersebut
2. Ketua jurusan/departemen/ bagian/lainnya yang sejenis meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiasi yang diduga telah dilakukan oleh mahasiswa tersebut
3. Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian/ lainnya yang sejenis
4. Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian/lainnya yang sejenis berhak menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator
5. Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian ternyata tidak terbukti adanya plagiasi, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan dan harus dilakukan pemulihan nama baik terhadap mahasiswa tersebut
6. Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas:
• Teguran
• Peringatan tertulis
• Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
• Pembatalan nilai atau beberapa matakuliah yang diperoleh mahasiswa
• Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
• Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
• Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program
credit by :
laksmindrafitria
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang “Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi”
sanksi plagiat untuk dosen/peneliti/tenaga kependidikan
1. Pimpinan Perguruan Tinggi harus membuat persandingan antara karya ilmiah dosen/peneliti/tenaga kependidikan tersebut dengan karya (ilmiah) yang diduga merupakan sumber yang dijiplak oleh dosen/ peneliti/tenaga kependidikan tersebut
2. Pimpinan Perguruan Tinggi meminta senat akademik/organ lain yang sejenis untuk memberikan pertimbangan secara tertulis tentang kebenaran plagiasi yang diduga telah dilakukan oleh dosen/peneliti/ tenaga kependidikan tersebut
3. Sebelum senat akademik/organ lain yang sejenis memberikan pertimbangan, senat akademik/organ lain yang sejenis meminta komisi etik dari senat akademik/organ lain yang sejenis untuk melakukan telaah tentang kebenaran plagiat dan proporsi karya (ilmiah) pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiah dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang diduga sebagai plagiator
4. Senat akademik/organ lain yang sejenis menyelenggarakan sidang dengan acara membahas hasil telaah komisi etik, dan mendengar pertimbangan dari para anggota senat akademik/organ lain yang sejenis, serta merumuskan pertimbangan yang akan disampaikan kepada pimpinan Perguruan Tinggi
5. Dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan di hadapan senat akademik/ organ lain yang sejenis
6. Apabila berdasarkan persandingan dan hasil telaah telah terbukti terjadi plagiat, maka senat akademik/organ lain yang sejenis merekomendasikan sanksi untuk dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagai plagiator kepada pimpinan Perguruan Tinggi
7. Apabila salah satu dari persandingan atau hasil telaah ternyata tidak terbukti adanya plagiasi, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan dan harus dilakukan pemulihan nama baik terhadap dosen/peneliti/tenaga kependidikan tersebut
8. Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas:
• Teguran
• Peringatan tertulis
• Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan
• Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
• Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ ahli peneliti utama bagi yang telah memenuhi syarat
• Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/ tenaga kependidikan
• Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/ peneliti/tenaga kependidikan
• Pembatalan ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan
credit by : laksmindrafitria
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang “Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi”

Apa itu PLAGIAT ?

Oleh: Urip Santoso

Barangkali anda pernah mendengar berita tentang pencopotan gelar akademik berkualifikasi doktor oleh suatu perguruan tinggi. Ini disebabkan karena doktor baru itu terbukti secara sah telah melakukan plagiat, yaitu menggunakan skripsi mahasiswa (S1) sebagai bagian dari disertasinya. Anda mungkin pernah membaca sebuah buku yang salah satu babnya merupakan hasil jiplakan dari buku lain. Bahkan di zaman internet banyak diantara kita disadari atau tidak disadari telah menjiplak artikel-artikel dari internet. Jika anda mencoba mengungkapkan jiplak-menjiplak di dunia tulis-menulis, mungkin akan anda peroleh angka yang sangat fantatis. Ya, ibarat gunung es di laut lepas. Yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil, padahal di bawahnya jauh lebih banyak. Demikian pula halnya dengan urusan jiplak-menjiplak seperti gunung es itulah. Hanya yang bernasib sial sajalah yang ketahuan.
Sebelum saya menguraikan tentang hal ini, baiklah saya uraikan terlebih dahulu apa itu plagiat. Plagiat adalah perbuatan seseorang yang mengakui karya milik orang lain sebagai karyanya sendiri. Jika menganut kepada definisi di atas, maka seseorang dapat dinyatakan melakukan plagiat jika ia telah mengakui karya itu sebagai karyanya meskipun hanya satu kalimat atau satu kata kunci. Oleh sebab itu, anggapan bahwa kita dapat mengambil 10% dari karya ilmiah orang lain yang kemudian dianggap sebagai bagian dari karya sendiri adalah kurang benar. Masih banyak diantara kita yang berpedoman kepada pendapat ini, padahal pendapat ini kurang dapat dipertanggungjawabkan. Apakah seseorang yang mencuri sebagian kecil dari milik orang lain dapat dianggap bukan pencuri? Tidak bukan? Ia tetap pencuri, hanya mungkin hukumannya yang berbeda. Ya, memang seorang yang melakukan plagiat adalah seorang pencuri. Jadi, meskipun hanya sedikit tetap saja ia mencuri karya orang lain. Saya berpendapat bahwa seoran dosen misalnya yang mempublikasikan skripsi mahasiswa sebenarnya mereka juga melakukan plagiat. Mengapa? Sebab mereka mengakui skripsi itu sebagai karya mereka sendiri. Apa buktinya? Buktinya, mereka mempublikasikan skripsi itu sebagai penulis tunggal tanpa mencantumkan mahasiswanya. Atau jika mencantumkan mahasiswa sebagai penulis kedua pun juga tidak etis. Sebab yang meneliti dan membiayai penelitian itu adalah mahasiswa itu sendiri bukan sang dosen. Dosen hanya mengarahkan dan membimbing. Tidak lebih. Lha bagaimana kalau mahasiswa itu mengijinkan? Ah, seharusnya dosenlah yang membantu mahasiswa bukan sebaliknya, dosen untuk naik jabatan dibantu oleh mahasiswa. Seharusnya mahasiswa dibantu oleh dosen sampai menghasilkan karya ilmiah. Anda sebagai pembimbing cukup ditulis nama anda dalam ucapan terima kasih, bukan sebagai penulis kedua dst. Setuju bukan?
Wah, kalau begitu repot dong. Sangat sulit bagi kita semua untuk menulis sebuah karya tanpa mengambil bagian dari karya orang lain. Susah dong untuk menghasilkan karya tanpa mengambil pendapat orang lain. Kalau begitu hampir semua karya itu plagiat, sebab hampir semua karya mengambil karya orang lain sebagai dasar argumen yang dibangunnya. Bukan begitu maksud saya! Anda boleh saja mengutip karya orang lain sebagai dasar argumentasi anda dalam membangun atau menulis karya anda. Hanya saja, kita mempunyai etika dalam mengutip.
Ada dua macam kutipan. Yang pertama adalah kutipan langsung. Untuk menyatakan bahwa itu adalah karya orang lain yang anda kutip, anda cukup menandainya dengan tanda kutip (”) pada awal kutipan dan akhir kutipan. Biasanya sebelum sampai ke kutipan, kita dahului dengan sebuah pernyataan. Contohnya, berikut pendapat Hari Macam (2007) dalam bukunya yang berjudul…….., baru kemudian ” pernyataan yang anda kutip”. Kutipan langsung memiliki ciri yaitu setiap kata dan huruf dikutip persis sama seperti yang tertulis dalam karya yang anda kutip. Yang kedua adalah kutipan tidak langsung. Nah, disinilah yang sering terjadi masalah. Idealnya, dalam kutipan tak langsung ini pertama-tama yang anda lakukan adalah membaca dan memahami inti sebuah karya, baru kemudian inti karya itu anda tulis kembali dengan bahasa anda sendiri dan kemudian mencantumkan sumber tulisan. Ini baru bukan plagiat, karena anda mengakui bahwa apa yang anda tulis itu bukan karya anda tetapi karya orang lain. Meskipun anda menuliskan sumber tulisan, jika anda menuliskan persis sama maka anda belum melakukan kutipan tak langsung secara benar. Ya, banyak orang yang beranggapan bahwa jika sudah menuliskan sumber (pustaka) tulisan sudah okey. Itu betul jika itu kutipan langsung, tetapi menjadi tidak benar jika anda mengutip tak langsung.
Sebenarnya, jika kita melakukan plagiat atau mengutip dengan tidak mengindahkan tatacara, kita sendiri yang akan menderita kerugian. Kerugian pertama kita tidak terlatih menuangkan ide atau gagasan kita. Hal ini akan berakibat kita tidak akan mampu menulis apapun, kecuali hanya menjiplak. Ya, jika tidak ketahuan atau tidak dilaporkan anda masih sedikit beruntung. Akan tetapi jika ketahuan dan dilaporkan bukankah anda rugi, ya kan. Nah jika itu terjadi (sebagai kerugian kedua) anda akan lebih banyak merugi. Sudah tidak bisa menulis, terkena sangsi. Sangsinya macam-macam bergantung kepada berat ringanya plagiat yang anda lakukan. Jika anda dosen, anda bisa dikenai sangsi turun jabatan dan selanjutnya tidak bisa naik lagi. Lebih sialnya lagi jika anda diminta mengembalikan kerugian negara karena anda dan anda harus mendekam di penjara. Nah, misalnya itu yang terjadi bukankah anda akan sangat menyesal? Sesal kemudian tidak berguna. Jadi? Ya, kita cegah diri kita dari plagiat. Kerugian ketiga, mungkin anda selamanya tidak dipercaya oleh orang lain meskipun anda sudah taubat dan anda benar-benar menghasilkan karya dari hasil keringat anda sendiri.
Sayangnya, banyak orang yang melakukan plagiat tidak dilaporkan. Seganlah, takutlah, tidak enaklah, kasihanlah dan macam-macam alasan. Ah, tidak apa-apa hitung-hitung menolong dosen saya. Mungkin begitu pendapat sebagian mahasiswa. Ada juga yang dongkol sampai menangis, tapi ya itu tidak berani melaporkan. Ada juga yang cuek saja. Ah biarlah, toh saya tidak dirugikan. Tidak dirugikan? Anda dirugikan tetapi anda tidak merasa. Bukankah anda untuk menghasilkan skripsi telah mengorbankan tenaga, waktu, pikiran dan dana yang tidak sedikit? Nah jika kemudian karya anda dicuri tidak rugi? Coba, anda membeli 5 kg rambutan di pasar tetapi setelah anda timbang kembali di rumah kurang 2 ons. Anda tidak marah? Marah bukan? Padahal anda dirugikan hanya 2 ons yang jika dihitung dengan rupiah tidak seberapa. Nah, sikap-sikap kita yang seperti ini tentu saja menambah subur plagiat di tanah air yang tercinta ini. Dikti sendiri telah menyatakan perang terhadap plagiat, namun sayangnya belum ditindaklanjuti dalam alam empiris ini.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.